Kampus STAI IBRAHIMY Genteng Banyuwangi


Go to content

S1 Ahwal Syakhsiyah

Program Studi

PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSHIYAH (AS)

A. VISI
menjadi program studi terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan di bidang hukum keperdataan Islam

B. MISI
1. menyelenggarakan program pendidikan yang unggul dalam ranah ilmu hukum keperdataan Islam (al-ahwâl al-Syakhshiyah) yang dapat mengembangkan ketrampilan dan profesi di bidang hukum keperdataan Islam;
2. menyelenggarakan penelitian dan pengkajian keilmuan syariah khususnya bidang hukum keperdataan Islam (Ahwâl Syakhshiyah) yang tengah berkembang di masyarakat;
3. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian khususnya dalam ranah hukum keperdataan Islam, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup berbangsa dan bernegara.

C. TUJUAN
Menghasilkan sarjana hukum Islam bidang hukum perdata Islam (Ahwal Stakhshiyah) yang profesional dan tanggap terhadap perkembangan zaman.

D. PROFIL SARJANA PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSHIYAH
Sarjana S-1 Program Studi Ahwal al-Syahshiyah harus memiliki kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
1. kemampuan dalam hukum Islam
1) memahami permasalahan hukum Islam dalam bidang hukum perkawinan
2) memahami permasalahan hukum Islam dalam bidang hukum kewarisan
3) memahami permasalahan hukum Islam dalam bidang hukum perwakafan
4) memahami permasalahan hukum Islam dalam bidang hukum wasiat
5) memahami permasalahan hukum Islam dalam bidang hukum zakat
6) memahami permasalahan hukum Islam dalam bidang hukum hibah
7) memahami permasalahan hukum Islam dalam bidang hukum sadaqah

2. mampu menjadi praktisi hukum
1) menguasai ketentuan perundangan yang berlaku
2) menguasai ketentuan hukum materiil
3) menguasai ketentuan hukum formil
4) menguasai ketentuan hukum peradilan Islam


3. kemampuan dalam bidang hisab dan rukyat.
1) Mampu menentukan arah kiblat
2) Mampu menghitung awal ramadhan dan awal syawal
3) Mampu menetapkan kalender tahun qamariyah
4) Mampu membuat jadual waktu shalat

4. kemampuan dalam bidang kepaniteraan.
1) Terampil mencatat berita acara persidangan
2) Terampil mendokumentasikan berkas putusan pengadilan
3) Terampil membuat surat panggilan persidangan
4) Terampil mengendalikan administrasi perkara

5. kemampuan dalam bidang advokasi
1) Memiliki komitmen untuk menegakkkan hukum
2) Memiliki profesionalisme sebagai penasehat hukum
3) Memiliki keberpihakan kepada orang yang tidak mampu yang meminta bantuan hukum
4) Menjunjung tinggi kode etik edvokat

6. kemampuan beracara di pengadilan
1) Menguasai tata cara beracara di pengadilan
2) Menguasai praktik persidangan
3) Mampu menyusun surat gugatan
4) Mampu menyusun surat permohonan

E. Standar Kompetensi Lulusan S-1 Program Studi Ahwal al-Syahshiyah
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

a. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama dan kompetensi pendukung:
1) Menguasai ilmu tentang Islam serta mampu menerapkannya di masyarakat dan dalam menjalankan profesinya sebagai ahli hukum Islam.
2) Menguasai general knowledge untuk mendasari profesi sebagai ahli hukum Islam.
3) Menjadi Sarjana Muslim yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia
4) Memiliki rasa kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, dan solidaritas sosial
5) Mencintai ilmu pengetahuan, cinta kebenaran, rasional, kritis, obyektif, menghargai pendapat orang lain

b. Kompetensi Utama
Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sesudah menyelesaikan pendidikannya di suatu program studi tertentu:
1) Memiliki pengetahuan secara komprehensip tentang hukum Islam
2) Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang perkawinan, kewarisan, dan peradilan.
3) Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang hukum wakaf, wasiat, hibah, dan shadaqah
4) Terampil memberikan penyuluhan hukum bidang perkawinan, kewarisan, dan peradilan.
5) Terampil memroses administrasi perkawinan, wakaf, wasiat, hibah, dan shadaqah
6) Memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan penyuluhan hukum bidang perkawinan, kewarisan dan peradilan.

c. Kompetensi Penunjang
Kompetensi penunjang adalah kompetensi yang diharapkan dapat menunjang kompetensi utama.
1) Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang advokasi, konsultasi hukum Islam.
2) Terampil beracara dalam persidangan di pengadilan Agama.
3) Terampil memberikan konsultasi dalam hukum Islam
4) Memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan bantuan beracara dan konsultasi hukum



Back to content | Back to main menu
Free Web Hosting